Loading...
Saturday 1 January 2011

makalah cyber law






KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT sehingga penyusunan makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya. Selain itu kami ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada dosen pengampu mata kuliah Teknologi Informasi dan Komunikasi atas bimbingan dan motivasinya.
Teknologi Pendidikan adalah salah satu jurusan di Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas ALMUSLIM yang lulusannya diharapkan menjadi pendidik yang profesional dibidangnya.. Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah mata kuliah yang sangat perlu dikembangkan mengingat begitu besar peranannya dalam pendidikan, khususnya pada pembelajaran disekolah dengan menggunakan media.
Penulis menyadari akan kekurangan dalam penysunan makalah ini. Karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari semua pihak demi kesempurnaan makalah ini.


Bireuen, 08 desember 2010

Penyusun,














DAFTAR ISI
Kata Pengantar.......................................................................................................... i
Daftar Isi................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN....................................................................................... . 1
BAB II URGENSI CYBERLAW BAGI INDONESIA............................................3
Implikasi Perkembangan DuniaCyber...............................................................3
Cyberspace..........................................................................................................4
Pro-Kontra Regulasi Aktivitas di Internet...........................................................6
Cyber Law...........................................................................................................7
Ruang Lingkup Cyber Law.................................................................................8
BAB III KESIMPULAN.........................................................................................15
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................17























BAB I
PENDAHULUAN
Perkembangan ilmu pengetahuan akan terus berkembang seiring dengan kebutuhan manusia yang terus meningkat. Begitu pula dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat perkembangannya. Segala sendi kehidupan manusia telah banyak terpengaruh bahkan tidak dapat dipisahkan dari teknologi.. Sebut saja penggunaan internet. Sebagaimana lazimnya pembaharuan teknologi,inter net selain memberi manfaat juga menimbulkan ekses negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut. Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik. Misalnya penyebaran virus, penggunaans pywar e untuk mencuri data, dan paling dikenal adalah pengguna layanan yang mengakses secara tidak sah dan tanpa izin suatu laman tertentu,hacker.
Dalam jaringan komputer sepertiinter net, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas. Kriminalitas diinter net ataucyber cr im e pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengancyber s pace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalamcyber s pace ataupun kepemilikan pribadi.
Fenomenacyber cr im e memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya.Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Bisa dipastikan dengan sifat globalinternet, semua negara yang melakukan kegiataninternet hampir pasti akan terkena imbas perkembangancyber cr im e ini.
Saat ini di Indonesia sudah dibuat naskah rancangan undang-undangcyberlaw yang dipersiapkan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia bekerja sama dengan Departemen Perdagangan dan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung bekerja sama dengan Departemen Pos dan telekomunikasi. Hingga saat ini naskah RUUCyber law tersebut belum disahkan sementara kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan kriminalitas diinter net terus bermunculan mulai dari pembajakan kartu kredit, banking fraud, akses ilegal ke sistem informasi, perusakanwebs ite sampai dengan pencurian data. Kasus yang terkenal diantaranya adalah kasus klik BCA dan kasus bobolnya situs KPU.






BAB II
URGENSI CYBERLAW BAGI INDONESIA
A.Implikasi Perkembangan DuniaCyber
Hadirnya masyarakat informasi (information society) yang diyakini sebagai salah satu agenda penting masyarakat dunia di milenium ketiga antara lain ditandai dengan pemanfaatan Internet yang semakin meluas dalam berbagai akiivitas kehidupan manusia, bukan saja di negara-negara maju tapi juga di negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Fenomena ini pada gilirannya telah menempatkan ”informasi” sebagai komoditas ekonomi yang sangat penting dan menguntungkan. Untuk merespon perkembangan ini Amerika Serikat sebagai pioner dalam pemanfaatan Internet telah mengubah paradigma ekonominya dari ekonomi yang berbasis manufaktur menjadi ekonomi yang berbasis jasa (from a manufacturing-based
economy to a service-based economy). Peruhahan ini ditandai dengan berkurangnya peranan traditional law materials dan semakin meningkatnya peranan the raw marerial of a service- based economy yakni informasi dalam perekonomian Amerika.
Munculnya sejumlah kasus yang cukup fenomenal di Amerika Serikat pada tahun 1998 telah mendorong para pengamat dan pakar di bidang teknologi inlormasi untuk menobatkan tahun tersebut sebagai moment yang mengukuhkan Internet sebagai salah satu institusi dalam mainstream budaya Ametika saat ini. Salah satu kasus yang sangat fenomenal dan kontroversial adalah” Monicagate” (September 1998) yaitu skandal seksual yang melibatkan Presiden Bill Clinton dengari Monica Lewinsky mantan pegawai Magang di Gedung Putih.
Masyarakat dunia geger, karena laporan Jaksa Independent Kenneth Star mengenai perselingkuhan Clinton dan Monica setebal 500 halaman kemudian muncul di Internet dan dapat diakses secara terbuka oleh publik. Kasus ini bukan saja telah menyadarkan masyarakat Amerika, tapi juga dunia bahwa lnternet dalam tahap tertentu tidak ubahnya bagai pedang bermata dua.
Eksistensi Internet sebagai salah satu institusi dalam mainstream budaya Amerika lebih ditegaskan lagi dengan maraknya perdagangan electronik(E-Comm er ce) yang diprediksikan sebagai ”bisnis besar masa depan” (the next big thing). Menurut perkiraan Departemen Perdagangan Amerika, nilai perdagangan sektor ini sampai dengan tahun 2002 akan mencapai jumlah US $300 milyar per tahun.
DemamE- Com m er ce ini bukan saja telah melanda negara-negara maju seperti Amerika dan negara-negara Eropa, tapi juga telah menjadi trend dunia termasuk Indonesia. Bahkan ada semacam kecenderungan umum di Indonesia, seakan-akan ”cyber law” itu identik dengan pengaturan mengenaiE- Com m er ce. Berbeda dengan Monicagate, fenomena E-Commerce ini boleh dikatakan mampu menghadirkan sisi prospektif dari Internet.
Jelaslah bahwa eksistensi Internet disamping menjanjikan sejumlah harapan, pada saat yang
sama juga melahirkan kecemasan-kecemasan baru antara lain munculnya kejahatan baru yang lebih canggih dalam bentuk ”cyber crime”, misalnya munculnya situs-situs porno dan penyerangan terhadap privacy seseorang. Disamping itu mengingat karakteristik Internet yang tidak mengenal batas-batas teritorial dan sepenuhnya beroperasi secara virtual (maya), Internet juga melahirkan aktivitas-aktivitas baru yang tidak sepenuhnya dapat diatur oleh hukum yang berlaku saat ini (the existing law). Kenyataan ini telah menyadarkan masyarakat akan perlunya regulasi yang mengatur mengenai aktivitas-aktivitas yang melibatkan Internet
Atas dasar pemikiran diatas, penulis akan mencoba untuk membahas mengenai pengertian ”cyber law” dan ruang lingkupnya serta sampai sejauh mana urgensinya bagi Indonesia untuk mengantisipasi munculnya persoalan-persoalan hukum akibat pemanfaatan Internet yang semakin meluas di Indonesia.
B. Cyberspace
Untuk sampai pada pembahasan mengenai cyber law, terlebih dahulu perlu dijelaskansatu
istilah yang sangat erat kaitannya dengan cyber law yaitucyberspace (ruang maya), karena
cyberspace-lah yang akan menjadi objek atau concerndari cyber law. Istilah cyberspace
untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh William Gibson seorang penulis fiksi ilmiah
(science fiction) dalam novelnya yang berjudul Neuromancer Istilah yang sama kemudian
diulanginya dalam novelnya yang lain yang berjudul Virtual Light.
Menurut Gibson,cyberspace ”... was a consensual hallucination that felt and looked likea physical space but actually was a computer-generated construct representing abstract data”. Pada perkembangan selanjutnya seiring dengan meluasnya penggunaan komputer. istilah ini kemudian dipergunakan untuk menunjuk sebuah ruang elektronik (electronic space), yaitu sebuah masyarakat virtual yang terbentuk melalui komunikasi yang terjalin dalam sebuah jaringan kornputer (interconnected computer networks).’ Pada saat ini,cyberspace sebagaimana dikemukakan oleh Cavazos dan Morin adalah:”... represents a vast array of
computer systems accessible from remote physical locations”.
Aktivitas yang potensial untuk dilakukan di cyberspace tidak dapat diperkirakan secara pasti mengingat kemajuan teknologi informasi yang sangat cepat dan mungkin sulit diprediksi. Namun, saat ini ada b eberapa aktivitas utama yang sudah dilakukan di cyberspace seperti Commercial On-line Services, Bullelin Board System, Conferencing Systems, Internet Relay Chat, Usenet, EmaiI list, dan entertainment. Sejumlah aktivitas tersebut saat ini dengan mudah dapat dipahami oleh masyarakat kebanyakan sebagai aktivitas yang dilakukan lewat Internet. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa apa yang disebut dengan ”cyberspace” itu tidak lain. adalah Internet yang juga sering disebut sebagai ”a network of net works”. Dengan karakteristik seperti ini kemudian ada juga yang menyebut ”cyber space” dengan istilah ”virtual community” (masyarakat maya) atau ”virtual world” (dunia maya). Untuk keperluan penulisan artikel ini selanjutnya cyberspace akan disebut dengan Internet. Dengan asumsi bahwa aktivitas di Internet itu tidak bisa dilepaskan dari manusia dan akibat hukumnya ju ga mengenai masyarakat (manusia) yang ada di ”physical word” (dunia nyata), maka kemudian muncul pemikiran mengenai perlunya aturan hukum untuk mengatur aktivitas tersebut. Namun, mengingat karakteristik aktivitas di Internet yang
berbeda dengan di dunia nyata, lalu muncul pro kontra mengenai bisa dan tidaknya sistem hukum tradisional/konvensional (the existing law) yang mengatur aktivitas tersebut. Dengan demikian, polemik ini sebenarnya bukan mengenai perlu atau tidaknya suatu aturan hukum mengenai aktivitas di Internet, melainkan mempertanyakan eksistensi sistem hukum tradisional dalam mengatur aktivitas di Internet.
C. Pro-Kontra Regulasi Aktivitas di Internet
Secara umum munculnya pro-kontra bisa atau ticlaknya sistem hukum tradisional mengatur mengenai aktivitas-aktivitas di Internet disebabkan karena dua hal yaitu; (1) karakteristik aktivitas di Internet yang bersifat lintas-batas, sehingga tidak lagi tunduk pada batasan- batasan teritorial, dan (2) sistem hukum traditional (the existing law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan- persoalan hukum yang muncul akibat aktivitas di Internet. Pro- kontra mengenai masalah ini sedikitnya terbagai menjadi tiga kelompok.
Kelompok pertama secara total menolak setiap usaha untuk membuat aturan hukum bagi
aktivitas-aktivitas di Internet yang didasarkan atas sistem hokum tradisional/konvensional.
Istilah ”sistem hukum tradisional/konvensional” penulis gunakan untuk menunjuk kepada sistem hukum yang berlaku saat ini yang belum mempertimbangkan pengaruh-pengaruh dari pemanfaatan Internet.
Mereka beralasan bahwa Internet yang layaknya sebuah ”surga demokrasi” (democratic paradise) yang menyajikan wahana bagi adanya lalu-lintas ide secara bebas dan terbuka tidak boleh dihambat dengan aturan yang didasarkan atas sistem hukum tradisional yang bertumpu pada batasan-batasan territorial. Dengan pendirian seperti ini, maka menurut kelompok ini Internet harus diatur sepenuhnya oleh sistem hukum baru yang didasarkan atas norma-norma hukum yang baru pula yang dianggap sesuai dengan karakteristik yang melekat pada Internet. Kelemahan utama dari kelompok ini adalah mereka menafikkan fakta, bahwa meskipun aktivitas Internet itu sepenuhnya beroperasi secara virtual, namun masih tetap melibatkan masyarakat (manusia) yang hidup di dunia nyata (physical world).
Sebaliknya, kelompok kedua berpend apat bahwa penerapan sistem hukum tradisional untuk mengatur aktivitas-aktivitas di Internet sangat mendesak untuk dilakukan. Tanpa harus menunggu akhir d ari suatu perdebatan akademis mengenai sistem hukum yang paling pas untuk mengatur aktivitas di Internel. Pertimbangan pragmatis yang didasarkan atas meluasnya dampak yang ditimbulkan oleh Internet memaksa pemerintah untuk segera membentuk aturan hukum mengenai hal tersebut. Untuk itu semua yang paling mungkin adalah dengan mengaplikasikan sistem hukum tradisional yang saat ini berlaku.
Kelemahan utama kelompok ini merupakan kebalikan dari kelompok pertama yaitu mereka menafikkan fakta bahwa aktivitas-aktivitas di Internet menyajikan realitas dan persoalan baru yang merupakan fenomena khas masyarakat informasi yang tidak sepenuhnya dapat direspon oleh sistem hukum tradisional.
Kelompok ketiga tampaknya merupakan sintesis dari kedua kelompok di atas. Mereka berpendapat bahwa aturan hukum yang akan mengatur tnen genai aktivitas di Internet harus dibentuk secara evolutif dengan cara menerapkan prinsip-prinsip ”common law” yang dilakukan secara hati-hati dan dengan menitikberatkan kepada aspek-asp ek tertentu dalam aktivitas ”cyberspace” yang men yebabkan kekhasan dalam transaksi- transaksi di Internet. Kelompok ini memiliki pendirian yang cukup moderat dan realistis, karena memang ada beberapa prinsip hukum tradisional yang masih dapat merespon persoalan hukum yang timbul dari aktivitas Internet disamping ju ga fakta bahwa beberapa transaksi di Internet tidak dapat sepenuhnya direspon oleh sistem hukum tradisional.
D. Cyber Law
Secara akademis, terminologi ”cyber law” tampaknya belum menjadi terminologi yang sepenuhnya dapat diterima. Hal ini terbukti dengan dipakainya terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Inlernet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dan sebagainya.
Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati atau paling tidak hanya sekedar terjemahan atas terminologi ”cyber law”. Sampai saat ini ada beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika).
Sebagaimana dikemukakan di atas, lahirnya pemikiran untuk membentuk satu aturan hukum yang dapat merespon persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat dari pemanfaatan Internet terutama disebabk an oleh sistem hukum tradisi.onal yang tidak sepenuhnya mampu merespon persoalan-persoalan tersebut dan karakteristik dari Internet itu sendiri. Hal ini pada gilirannya akan melemahkan atau bahkan mengusangkan konsep-konsep hukum yang sudah mapan seperti kedaulatan dan yurisdiksi. Kedua konsep ini berada pada posisi yang dilematis ketika harus berhadapan dengan kenyataan bahwa para pelaku yang terlibat dalam pemanfaatan Internet tidak lagi tunduk pada batasan kewarganegaraan dan kedaulatan suatu negara. Dalam kaitan ini Aron Mefford seorang pakar cyberlaw dari Michigan State University sampai pada kesimpulan bahwa dengan meluasnya pemanfaatan Internet sebenarnya telah terjadi semacam ”paradigm shift” dalam menentukan jati diri pelaku suatu perbuatan hukum dari citizens menjadi netizens.
Dilema yang dihadapi oleh hukum tradisional dalam menghadapi fenomena cyberspace ini merupakan alasan utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan Internet. Aturan hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum (the legal needs) para pihak yang terlibat dalam traksaksi-transaksi lewat Internet.
Proposal Mefford ini tampaknya diilhami oleh pemikiran mengenai ”Lex Mercatoria” yang merupakan satu sistem hukum yang dibentuk secara evolutif untuk merespon kebutuhan- kebutuhan hukum (the legal needs) para pelaku transaksi dagang yang mendapati kenyataan bahwa sistem hukum nasional tidak cukup memadai dalam menjawab realitas-realitas yang ditemui dalam transaksi perdagangan internasional. Dengan demikian maka ”cyber law” dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan yang berkaitan dengan persoalan-persoalan yang muncul akibat dari pemanfaatan Internet































BAB III
KESIMPULAN
Perkembangan teknologi informasi (TI) dan khususnya juga Internet ternyata tak hanya mengubah cara bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi, melainkan lebih jauh dari itu mengubah bagaimana seseorang melakukan bisnis. Banyak kegiatan bisnis yang sebelumnya tak terpikirkan, kini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat dengan model-model bisnis yang sama sekali baru. Begitu juga, banyak kegiatan lainnya yang dilakukan hanya dalam lingkup terbatas kini dapat dilakukan dalam cakupan yang sangat luas, bahkan mendunia.
Namun, lebih dari itu, perubahan-perubahan yang terjadi juga dinilai sangat revolusioner. Munculnya bisnis dotcom, meski terbukti sebagian besar mengalami kegagalan, tetapi sebagian besar lainnya men galami keberhasilan, dan sekaligus ini dianggap fenomenal. Karena selain itu merupakan sesuatu yang sama sekali baru, dimensinya pun segera mendunia
Di sisi lain, perkembangan TI dan Internet ini, juga telah sangat mempengaruhi hamper semua bisnis di dunia untuk terlibat dalam implementasi dan menerapkan berbagai aplikasi. Banyak manfaat dan keuntungan yang bisa diraih kalangan bisnis dalam kaitan ini, baik dalam konteks internal (meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi), dan eksternal (meningkatkan komunikasi data dan informasi antar berbagai perusahaan pemasok, pabrikan, distributor) dan lain sebagainya.
Namun, terkait dengan semua perkembangan tersebut, yang juga harus menjadi perhatian adalah bagaimana hal-hal baru tersebut, misalnya d alam kepastian dan keabsahan transaksi, keamanan komunikasi data dan informasi, dan semua yang terkait dengan kegiatan bisnis, dapat terlindungi dengan baik karena adanya kepastian hukum. Mengapa diperlukan kepastian hukum yang lebih kondusif, meski boleh dikata sama sekali baru, karena perangkat hukum yang ada tidak cukup memadai untuk menaungi semua perubahan dan perkembangan yang ada.
Masalah hukum yang dikenal dengan Cyberlaw ini tak hanya terkait dengan keamanan dan kepastian transaksi, juga keamanan dan kepastian berinvestasi. Karena, diharapkan dengan adanya pertangkat hukum yang relevan dan kondusif, kegiatan bisnis akan dapat berjalan dengan kepastian hukum yang memungkinkan menjerat semua fraud atau tindakan kejahatan dalam kegiatan bisnis, maupun yang terkait dengan kegiatan pemerintah



DAFTAR PUSTAKA
Raharjo,
Budi.
Keamanan
Sistem
Informasi
Berbasis
Internet.
http://budi.insan.co.id. Diakses 20 Januari 2009
Raharjo, Budi, 2002. Memahami Teknologi Informasi. Jakarta: Elexmedia
Komputindo.
http://berita.kafedago.com/kirimkomentar.asp, Majalah Interaksi Acuan Hukum
dan Kemasyarakatan. diakses 28 Januari 2009, pukul 21.43
http://insecure.org/nmap/. Web site Insecure. Diakses 28 Januari 2009, pukul
21.57
http://www.apjii.or.id/news/. Asosiasi Jasa Penyelenggara Internet Indonesia.
Diakses 28 Januari 2009, pukul 20.49
http://www.gatra.com/2004-10-13/. Cybercrime di Era Digital. Diakses 25
Desember 2008, pukul 09.03
http://www.i2bc.org/news/i2bcnews4.html.
Indonesia
Infocom
Business
Community. Diakses 24 Januari 2009, pukul 14.36




0 komentar:

Post a Comment

 
TOP