BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam hidupnya manusia mengalami tiga fase penting,
yaitu lahir, menikah dan meninggal. Perkawinan merupakan salah satu fase yang
penting sebab Allah swt. Menghendaki lestarinya umat manusia secara
turun-temurun melalui perkawinan.
Nabi Muhammad saw. Telah memberikan tuntutan bagaimana
umat Islam menjalani perkawinan. Dengan demikian, perkawinan merupakan amalan
yang berpahala besar karena hal itu mengikuti sunah Nabi Muhammad saw. Selain
itu, perkawinan akan membawa kebahagiaan kepada umat manusia sekaligus memupuk
rasa cinta dan kasih sayang.
Ibadah adalah perbuatan yang dilakukan sebagai usaha mendekatkan
diri kepada Allah swt, sebagai Tuhan yang disembah
Ibadah dalam Islam mencakup semua
aktifitas manusia di dunia ini dan tidak terbatas doa, ucapan, atau perbuatan
tertentu saja. Oleh karena itu, ibadah mempunyai ciri-ciri sebagaimana yang
diungkapkan oleh seorang ulama kontemporer Suriah, Mustofa Ahmad Zarqa, berikut
ini.
a.
Ibadah dalam Islam bebas dari
perantara. Seorang Muslim tidak membutuhkan orang atau lembaga tertentu untuk
menyampaikan ibadahnya kepada Allah swt.
b.
Ibadah dalam Islam tidak
terikat pada tempat-tempat khusus. Ibadah bisa dilakukan di mana saja, asalkan
tempat tersebut suci.
c.
Ibadah dalam Islam tidak
memberatkan dan menyulitkan. Beban ibadah dalam Islam disesuaikan dengan
kekuatan tubuh manusia sehingga tidak memberatkan atau membuat mudarat.
Dengan demikian, ibadah merupakan
kewajiban dari Allah swt, yang harus dilaksanakan umat manusia. Tidak ada
alasan apapun bagi manusia untuk menolak atau merasa keberatan terhadap
kewajiban itu.
Pernikahan suatu tahap penting yang
akan dilewati setiap orang Islam. Oleh karena itu, pengetahuan tentang
seluk-beluk pernikahan sangat diperlukan. Seluk beluk pernikahan tersebut akan
dipaparkan dalam bab di bawah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian
Munakahat adalah salah satu cabang ilmu fikih yang
menjelaskan tentang masalah pernikahan, seperti tata cara atau ketentuan
pernikahan, kewajiban dan tanggung jawab suami, istri, anak-anak, perceraian
dengan segala persyaratannya, serta rujuk
Pernikahan adalah akad yang memberikan kewenangan kepada
seseorang pria dengan seorang wanita yang bukan mahramnya untuk bergaul secara
sah sehingga menimbulkan hak dan kewajiban tertentu.
- Hukum Nikah
Calon suami dan istri harus memahami makna suatu
pernikahan. Agar mereka benar-benar dapat berbahagia, calon suami istri harus
mengetahui ketentuan hukum dalam melaksanakan pernikahan menurut Islam.
Adapun hukum nikah adalah sebagai berikut.
No
|
Hukum
|
Keterangan
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
Wajib
Haram
Sunah
Makruh
Jaiz/mubah
|
Hukum nikah adalah wajib bagi mereka yang berkeinginan menikah dan
mempunyai kemampuan untuk berumah tangga. Apabila tidak segera menikah,
mereka dikawatirkan terlibat zina.
Pernikahan diharamkan bagi mereka yang mempunyai niat jelek dalam
pernikahannya. Misalnya, ingin membalas dendam dengan menyakiti hati istrinya
Pernikahan disunahkan bagi mereka yang berkeinginan menikah dan
mempunyai kemampuan untuk membiayai keluarga dan mengurusi rumah tangga.
Pernikahan dimakruhkan bagi mereka yang belum berkeinginan untuk
menikah untuk menikah. Apabila menikah, dikawatirkan mereka akan teledor
dalam menunaikan kewajibannya.
Jaiz atau mubah adalah hukum asal pernikahan.
|
- Tujuan Nikah
Beberapa tujuan pernikahan adalah
sebagai berikut.
- Memperoleh kebahagiaan dan Ketenteraman Hidup.
Seseorang yang telah melangsungkan
pernikahan, hidupnya menjadi tentram dan bahagia. Hal ini diterangkan Allah
swt. Dalam Al-Qur'an Surat Ar-Rum Ayat 21 berikut ini
Artinya:
Dan diantara tanda-tanda kekuasaa-Nya
ialal Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu
cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih
dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (Q.S. Ar-Rum :21)
- Memperoleh Keturunan yang Sah
Pernikahan bertujuan memperoleh
keturunan yang sah menurut agama. Pernikahan juga akan memberikan status dan
kedudukan kepada anak yang dilahirkan. Oleh karena itu Allah swt. Melarang
hamba-Nya berbuat zina. Larangan tersebut difirmankan Allah swt. Dalam
Al-Qur'an Q.S. Al-Isra’ Ayat 32 berikut ini.
Artinya :
Dan janganlah kamu mendekati zina,
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.
(Q.S. Al-Isra’:32)
- Menjaga Kehormatan dan Harkat Manusia,
Dengan perkawinan yang sah,
kehormatan seseorang akan terjaga. Ia juga akan mendapatkan tempat masyarakat
sekelilingnya.
- Mengikuti Sunah Rasulullah saw.
Pernikahan merupakan sunah Rosulullah
saw. Hal ini dijelaskan rosulullah saw. Dalam hadis berikut ini.
Artinya :
Nikah itu sunahku, barang siapa yang
tidak menyukainya sunahku, ia bukan golonganku ( H.R Bukhari-Muslim)
Dengan tercapainya tujuan di atas akan didapatkan keluarga yang
sakinah dan selalu dalam limpahan rahmat, berkah, dan hidayah dari Allah swt.
D.
Rukun Nikah
Rukun Nikah ada lima, yaitu calon
suami, calon istri, wali, dua orang saksi, dan ijab Kabul.
- Calon Suami
Calon suami harus memenuhi beberapa
syarat, yaitu Islam, tidak dipaksa, bukan mahramnya, dan tidak sedang melakukan
ibadah haji atau umrah.
- Calon istri
Calon istri harus memenuhi beberapa
syarat, yaitu Islam, bukan mahramnya, tidak sedang melakukan ibadah haji atau
umrah, tidak dalam masa idah, tidak bersuami, dan telah dapat mendapat izin
walinya.
Mahramnya adalah orang yang tidak
halal dinikahi. Hal ini karena adanya beberapa sebab sebagai berikut.
1)
Sebab keturunan
Orang-orang yang tidak boleh dinikah karena sebab ini
adalah.
a)
ibu;
b)
nenek dan seterusnya ke atas;
c)
anak dan cucu dan seterusnya ke
bawah;
d)
saudara perempuan kandung,
seayah, atau seibu;
e)
saudara perempuan dari ayah;
f)
saudara perempuan seibu;
g)
anak perempuan dari saudara
laki-laki dan seterusnya ke bawah;
h)
anak perempuan dari saudara
perempuan dan seterusnya ke bawah;
2)
Sebab Sepersusuan
Orang-orang yang tidak boleh dinikahi karena sebab ini
adalah ibu yang menyusui dan saudara perempuan sepersusuan
3)
Sebab Pernikahan
Orang-orang yang tidak boleh dinikah karena sebab ini
adalah ibu istri (mertua), anak tiri apabila sudah campur dengan ibunya, istri
(menantu) dan istri ayah (ibu tiri).
- Wali
Wali adalah pengasuh pengantin peempuan pada waktu
menikah atau orang yang melakukan janji nikah dengan pengantin laki-laki. Wali
harus memenuhi beberapa syarat, yaitu Islam, dewasa, sehat akalnya, dan tidak
fasik.
Keharusan adanya wali dalam sebuah pernikahan dijelaskan
oleh Rosulullah dalam hadis berikut ini.
Adapun orang yang berhak menjadi wali adalah :
- ayah kandung;
- kakek dari ayah;
- saudara laki-laki kandung;
- saudara laki-laki seayah
- anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung;
- anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
- saudara laki-laki ayah (paman) yang sekandung;
- saudara laki-laki ayah (paman) seayah
- anak laki-laki paman yang sekandung (poin g)
- anak laki-laki paman yang seayah (poin h)
- saudara laki-laki dari kakek yang sekandung dengan kakek;
- saudara laki-laki dari kakek yang seayah dengan kakek;
- Hakim.
Wali hakim berlaku apabila wali yang tersebut
pada nomor a-l semuanya tidak ada, sedang berhalangan, atau menyerahkan
kewaliannya kepada hakim.
- Dua Orang Saksi
Dua orang saksi harus memenuhi
beberapa syarat, yaitu Islam, dewasa, sehat akalnya, dan tidak fasik, dan hadir
dalam akad nikah.
Keharusan adanya wali dan dua orang saksi dalam sebuah
pernikahan dijelaskan oleh rosulullah saw. Dalam hadis beriktu ini.
Artinya :
Tidak sah nikah, melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang adil
(H.R. Ahmad).
- Ijab Kabul
Ijab Kabul atau serah terima yang sah dalam pernikahan
harus memenuhi beberapa syarat, yaitu
- dengan mengatakan nikah atau zawaj;
- ada kecocokan antara ijab dan Kabul;
- berturut-turut, artinya tidak dilakukan di lain waktu;
- tidak ada syarat yang memberatkan dalam pernikahan itu.
E.
Kewajiban Suami Istri
Suami istri mempunyai kewajiban sesuai kedudukannya
masing-masing. Secara garis besar kewajiban suami istri tersebut telah
diterangkan Allah swt dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa’ Ayat 34 berikut ini
Artinya :
Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita …. (Q.S.
An-Nisa’:340
Dari penjelasan di atas, kewajiabn suami istri dapat
dihjabarkan sebagai berikut;
- kewajiban suami, antara lain.
a.
memberikan kebutuhan hidup,
baik materiil maupun spiritual
b.
melindungi keluarganya dari
berbagai ancaman seta memelihara diri dan keluargannya dari perbuatan dosa;
c.
mengasihi istri sebagaimana
tuntunan agama;
d.
membimbing dan mengarahkan
seluruh keluarga ke jalan yang benar;
e.
sopan dan hormat terhadap orang
tua, baik kepada mertua ataupun keluarganya.
- kewajiban istri, antara lain,
a.
menjaga kehormatan diri dan
rumah tangganya;
b.
membantu suami dalam mengatur
rumah tangga;
c.
mendidik, memelihara, dan
mengajarkan agama kepada anak-anaknya;
d.
sopan dan hormat terhadap orang
tua, baik mertua maupun keluarganya
- Hikmah Nikah
Beberapa hikmah nikah yang dapat diperoleh dari
pernikahan yang sah adalah sebagai berikut.
- pernikahan merupakan jalan keluar yang paling baik untuk memenuhi kebutuhan seksual.
- pernikahan merupakan jalan terbaik untuk memuliakan anak, memperbanyak keturunan, melestarikan hidup manusia, serta memlihara nasab.
- pernikahan menumbuhkan naluri kebapakan dan keibuan yang menumbuhkan pula perasaan cinta dan kasih sayang.
- pernikahan menimbulkan sikap rajin dan sungguh-sungguh dalam bekerja karena adanya rasa tanggung jawab terhadap keluarganya.
- pernikahan akan mempererat tali kekeluargaan yang dilandasi rasa saling menyayangi sebagai modal kehidupan masyarakat yang aman dan sejahtera.
- Talak
- Pengertian
Talak berarti melepaskan atau menanggalkan dan sering
pula disebut dengan istilah cerai. Menurut istilah, talak atau cerai adalah
melepaskan seorang perempuan dari ikatan perkawinannya. Dasar hukum
diperbolehkannya talak adalah Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 227 berikut ini.
Artinya :
Dan jika mereka berazam (bertepatan hati untuk) talak,
sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(Q. S. Al-Baqarah:227)
Namun, seseorang yang ingin
menceraikan istrinya hendaklah memikirkan terlebih dahulu untung ruginya,
manfaat dan mafsadahnya, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk istri dan
anak-anaknya. Walaupun diperbolehkan, talak adalah perbuatan yang tidak disukai
Allah swt. Hal ini dijelaskan Rosulullah saw. Dalam hadist berikut ini.
Artinya :
Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah ialah talak (
H.R. Abu Dawud, dan Ibnu Majjah)
- Hukum Talak
Dengan mempertimbangkan kondisi yang menyebabkannya,
hukum talak ada empat, yaitu makruh, haram, sunah dan wajib.
- makruh adalah hukum asal talak
- haram adalah hukum talak yang dijatuhkan dalam dua keadaan. Keadaan yang pertama adalah ketika istri dalam keadaan haid dan yang kedua ketika istri dalam keadaan suci, tetapi telah digauli dalam waktu suci tersebut.
- Sunah adalah apabila suami tidak anggup lagi menunaikan kewajibannya dalam memberi nafkah dengan cukup atau istri tidak mampu lagi menjaga kehormatan dirinya.
- Wajib adalah apabila terjadi perselisihan antara suami dan istri serta menurut hakim keduannya sudah tidak bisa lagi disatukan sehingga harus bercerai.
- Macam-Macam Talak
Talak merupakan hak dan diucapkan suami. Kalimat yang
dipakai untuk menalak atau menceraikan ada dua macam, yaitu sarih dan kinayah.
- sarih (terang) adalah kalimat yang tidak diragukan lagi kejelasannya bahwa sang suami telah memutuskan ikatan perkawinannya. Contohnya, “ Engkau saya talak!”, atau “ Saya ceraikan engkau!”
- kinayah (sindiran) adalah kalimat yang masih diragukan kejelasannya bahwa sang suami memutuskan ikatan perkawinannya. Artinya, kalimat itu msih dapat diartikan degan arti lain. Misalnya, suami berkata, “Pulanglah engkau ke rumah orang tuamu” Kalimat itu tidak menyatakan secara jelas bahwa suami bermaksud menceraikan istrinya. Oleh karena itu, sah tidaknya talak dengan kalimat semacam itu tergantung dari niat suami. Apabila bermaksud menceraikan istrinya dengan kalimat itu, talak dianggap sah. Namun, apabila suami tidak bermaksud menceraikan istrinya dengan kalimat itu, talak dianggap tidak sah.
Berdasarkan boleh tidaknya seorang suami kembali kepada
istrinya, talak terbagi menjadi dua macam, yaitu talak raj’i dan talak bain
- talak raj’i adalah talak yang membolehkan suami rujuk kembali kepada bekas istrinya dengan tidak memerlukan akad nikah kembali. Talak ini adalah talak pertama dan kedua.
- Talak bain adalah talak yang tidak membolehkan suami rujuk kembali kepada bekas istrinya, kecuali dengan persyaratan tertentu. Talak ini disebut juga talak tiga. Talak bain terdiri dari dua macam, yaitu talak bain sugra dan talak bain kubra.
1)
talak bain sugra adalah talak
yang dijatuhkan kepada istri yang belum dicampuri. Dalam talak bain sugra,
suami tidak boleh rujuk kembali kepada istri. Akan tetapi, mereka boleh menikah
kembali, baik dalam masa idah maupun sesudah masa idah. Dalam hal ini, keduanya
harus melakukan akad nikah lagi.
2)
Talak bain kubra adalah talak
yang tidak membolehkan suami rujuk atau menikah kembali dengan bekas istri,
kecuali memenuhi persyaratan yang ditentukan Allah swt. Syarat-syarat itu
termaktub dalam Al-Qur'an Surat Ayat 230. menurut ayat tersebut, syarat untuk
kembali setelah talak bain kubra adaah abapila bekas istrinya telah .
a)
kawin dengan laki-laki lain
b)
bercampur dengan suami yang
kedua
c)
diceraikan oleh suami yang
kedua
d)
habis masa idahnya dari suami
yang kedua
- Idah
- Pengertian Idah
Idah adalah masa menunggu (tidak boleh menikah) yang
diwajibkan bagi perempuan yang diceraikan oleh suaminya, baik cerai hidup atau
cerai mati. Idah bagi perempuan dimaksudkan untuk mengetahui apakah selama masa
idah itu perempuan tersebut hamil atau tidak. Apabila hamil, anak tersebut
adalah anak suami yang menceraikannya. Dengan demikian, garis nasab anak
tersebut akan jelas.
- Ketentuan Idah
Ketentuan idah adalah sebagai berikut
- Idah bagi perempuan hamil yang dicerai suamina sampai dengan lahirnya anak yang dikandungnya.
- Idah bagi perempuan hamil yang dicerai suaminya adalah sebagai berikut
1)
bagi wanita yang sudah
dicampuri, sedangkan dia masih dalam keadaan haid, idahnya adalah tiga quru’
(tiga kali suci)
2)
bagi wanita yang sudah
dicampuri, sedangkan ia tidak pernah haid karena masih kecil atau karena lanjut
usia (menopause), idahnya adalah selama tiga bulan.
3)
Bagi wanita yang belu pernah
dicampuri, baginya tidak ada masa idah.
- Idah bagi perempuan yang dicerai mati adalah empat bulan sepuluh hari.
- Rujuk
- Pegertian
Rujuk adalah mengembalikan istri yang telah diceraikan
pada ikatan perkawinan semula (sebelum diceraikan). Rujuk tidak memerlukan akad
baru sebab akan ada yang lama terputus dan hanya meneruskan perkawinan yang
lama.
- Hukum Rujuk
Hukum rujuk adalah jaiz atau mubah. Hukum ini dapat
berubah-ubah sesuai dengan keadaan. Hukum rujuk adalah wajib, sunah makruh, dan
haram.
- wajib adalah hukum rujuk bagi suami yang mempunyai istri lebih dari satu, sedangkan istri yang diceraikan belum mendapat giliran yang adil. Oleh karena itu ia wajib rujuk untuk menyempurnakan gilirannya.
- Sunah adalah apabila dengan rujuk keadaan rumah tangga suami istri tersebut lebih baik.
- Makruh adalah apabila dengan rujuk keadaan rumah tangga suami istri tersebut menjadi lebih buruk.
- Haram adalah apabila dengan rujuk istri menjadi lebih menderita.
- Rukun Rujuk
Rukun rujuk adalah istri, suami dan sigat rujuk.
- Istri harus memenuhi beberapa syarat, yaitu pernah digauli, ditalak raj’i, dan masih dalam masa idah.
- Suami harus memenuhi beberapa syarat, yaitu Islam dan tidak dipaksa atau terpaksa.
- Sigat rujuk adalah ucapan yang menyatakan maksud suami untuk rujuk kepada bekas istrinya, contohnya adalah, “Saya rujuk padamu”
- Ila’
Ila’ adalah sumpah suami bahwa dia
tidak akan mencampuri istrinya dalam masa lebih cepat bulan atau dengan tidak
menyebut masanya. Ila’ merupakan tradisi orang-orang jahiliah Arab dengan maksud untuk
menyakiti istrinya dengan cara tidak menggauli dan membiarkan istrinya
menderita berkepanjangan tanpa ada kepastian apakah dicerai atau tidak. Etelah
Islam dating, tradisi tersebut dihapus dengan cara membatasi waktu ila’ palig
lama empat bulan. Dengan demikian, apabila masa empat bulan itu sudah lewat,
suami harus memilih rujuk atau talak. Apabila yang dipilih rujuk, suami harus
membayar kafarat supah namun, jika yang dipilih talak, akan jatuh talak bain
sugra.
k.
Lian
Lian adalah sumpah suami sebanyak
empat kali yang menuduh istrinya telah berbuat zina pada sumpah yang kelima ia
mengucapkan, “Laknat Allah atasku sekiranya aku berdusta dalam tuduhanku.”Sebaliknya,
istri dapat menolak tuduhan tersebut dengan bersumpah sebanyak empat kali bahwa
tuduhan itu tidak benar. Kemudian, pada sumpah yang kelima ia mengucapkan
kata-kata, “Laknat Allah atas diriku sekiranya tuduhan itu benar.”
Apabila seseorang menuduh orang lain berzina, sedangkan
saksi yang cukup tidak ada, orang itu dikenai hukuman dera (dipukul atau
dicambuk) sebanyak 80 kali. Akan tetapi jika yang menuduh adalah suaminya
sendiri, suami dapat memilih dua hal, yaitu dikenai dera 80 kali atau ia meian
istrinya. Akibatnya hukum yang terjadi apabila lian suami itu benar adalah.
- suami tidak dikenai hukuman.
- Istri wajib dikenai hukuman dera 80 kali
- Suami istri bercerai selama-lamanya.
- Kalau ada anak, anak tersebut tidak dapat diakui oleh suami
l.
Zihar
Zihar adalah ucapan suami kepada
istrinya bahwa istrinya menyerupai ibunya. Contohya, “Engkau tampak olehku
seperti punggung ibuku.”Zihar pada zaman jahiliah merupakan cara untuk
menceraikan istrinya. Setelah Islam datang, Islam melarang perbuatan itu.
Apabila zihar terlanjur dilakukan oeh suami, ia wajib membayar kafarta dan
dilarang mencampuri istrinya sebelum kafarat terbayar. Adapun kafaratnya adalah
- memerdekakan budak
- apabila tidak mampu, berpuasa 2 bulan berturut-turut
- apabila tidak mampu, memberi makan sebanyak 60 orang miskin.
M.
Khuluk
Khuluk adalah talak tebus, yaitu
talak yang dijatuhkan oleh suami dengan ‘iwad (tebusan) oleh istri kepada
suami. Khuluk dapat dilakukan apabila ada alasan-alasan sebagai berikut
- istri sangat membenci suaminya karena sebab-sebab tertentu dan dikhawatirkan istri tidak dapat mematuhi suaminya.
- Suami istri dikhawatirkan tidak dapat menciptakan rumah tangga bahagia dan akan menderita apabila pernikahan dipertahankan.
N.
Fasakh
Fasakh adalah rusaknya ikatan
pernikahan antara suami dan istri karena sebab-sebab tertentu. Sebab-sebab
tersebut meliputi sebab-sebab yang merusak pernikahan dan sebab-sebab yang
menghalangi tujuan pernikahan.
- sebab yang merusak pernikahan, yaitu
1)
setelah menikah, ternyata
diketahui bahwa istrinya itu adalah mahramnya;
2)
salah seorang di antara suami
istri keluar Islam;
3)
pada mulanya suami istri
sama-sama musrik, kemudian istri masuk Islam, sementara suaminya tetap musyrik
atau sebaliknya.
- sebab-sebab yang menghalangi tujuan pernikahan, yaitu
1)
terdapat penipuan dalam
pernikahan, misalnya sebelum akad nikah suami mengaku orang baik-baik, tetapi
ternyata jahat;
2)
suami atau istri mengidap suatu
penyakit atau cacat yang menyebabkan hubungan rumah tangga terganggu.
3)
Suami atau istri hilang ingatan
atau gila.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
- Pernikahan adalah akad yang memberikan kewenangan kepada seseorang pria dengan seorang wanita yang bukan mahramnya untuk bergaul secara sah sehingga menimbulkan hak dan kewajiban tertentu.
- Hukum asal nikah adalah mubah dan bisa berubah-ubah menurut situasi dan kondisi, hukum itu isa menjadi wajib, hara, sunah dan makruh
- Pernikahan mempunyai beberapa tujuan, yaitu memperoleh kebahagiaan dan ketenteraman hidup, memperoleh keturunan yang sah, menjaga kehormatan dan harkat manusia, mengikuti sunah rasulullah saw
- rukun nikah ada lima yaitu calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi, dan ijab qabul.
- Suami istri mempunyai kewajiban sesuai kedudukannya masing-masing. kewajiban suami adalah memenuhi kebutuhan keluarganya, melindungi keluarganya dari perbuatan dosa, mengasihi istri, membimbing seluruh keluarga, sopan dan hormat terhadap orang tua. Kewajiban istri menjaga kehormatan diri dan rumah tangga, membantu sumi dalam mengatur sumah tangga, mendidik, memelihara, dan mengajarkan agama kepada anak-anaknya, sopan dan hormat terhadap orang tua.
- Beberapa hikmah pernikahan adalah
- merupakan jalan keluar terbaik untuk meyalurkan naluri seksual.
- merupakan jalan terbaik untuk memuliakan anak.
- menumbuhkan naluri kebapakan dan keibuan.
- Menumbuhkan sikap rajin dan sungguh-sungguh dalam bekerja
- mempererat tali kekeluargaan sebagai modal kehidupan masyarakat yang aman dan sejahtera.
- Melepaskan seorang perempuan dari ikatan perkawinannya. Hukum asal talak bisa berubah-ubah menurut situasi dan kondisi, yaitu makruh, haram, sunah, dan wajib
- Kalimat talak ada dua macam, yaitu sarih dan kinayah. sarih adalah kalimat yang tidak diragukan lagi kejelasannya bahwa sang suami telah memutuskan ikatan perkawinannya. Sedangkan kinayah adalah kalimat yang masih diragukan kejelasannya bahwa sang suami memutuskan ikatan perkawinannya.
- Talak ada dua macam, yaitu talak raj’i dan talak bain, talak raj’i adalah talak yang membolehkan suami rujuk kembali kepada bekas istrinya dengan tidak memerlukan akad nikah kembali.Talak bain adalah talak yang tidak membolehkan suami rujuk kembali kepada bekas istrinya, kecuali dengan persyaratan tertentu.
- Idah adalah masa menunggu (tidak boleh menikah) yang diwajibkan bagi peempuan yang diceraikan oleh suaminya, baik cerai hidup atau cerai mati. Idah bagi perempuan hamil sampai anak tersebut lahir. Bagi wanita yang sudah dicampuri, masa idahnya adalah tiga quru’ (tiga kali suci), bagi wanita yang sudah dicampuri, sedangkan ia tidak pernah haid karena masih kecil atau karena lanjut usia (menopause), idahnya adaah selama tiga bulan, bagi wanita yang belum pernah dicampuri, baginya tidak ada masa idah, idah bagi perempuan yang dicerai mati adalah empat bulan sepuluh hari
11. Rujuk adalah mengembalikan istri yang telah diceraikan pada ikatan
perkawinan semula (sebelum diceraikan). Rujuk tidak memerlukan akad baru sebab
akad yang lama terputus dan hanya meneruskan perkawinan yang lama.
12. Ila’ adalah sumpah suami bahwa dia tidak akan mencampuri istrinya
dalam masa lebih epat bulan atau dengan tidak menyebut masanya. Lian adalah
sumpah suami sebanyak empat kali yang menuduh istrinya telah berbuat zina.
Zihar adalah ucapan suami kepada istrinya bahwa istrinya menyerupai ibunya.
Khuluk adalah talak tebus, yaitu talak yang dijatuhkan oleh suami dengan ‘iwad
(tebusan) oleh istri kepada suami. Fasakh adalah rusaknya ikatan pernikahan
antara suami dan istri karena sebab-sebab tertentu.
0 komentar:
Post a Comment